• Jelajahi

    Copyright © OTW Sarjana
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    (iklan adsense)

    Kenalan dari FB, Pemuda Ini Bawa Gadis 14 Tahun Jalan-jalan Malam di Sipoholon, Lalu Diperkosa di Ladang Jagung

    Penulis Hebat
    5/21/2020, 09.06 WIB Last Updated 2020-05-21T02:09:26Z
    (iklan adsense)
    (iklan adsense)
    iklan adsense

    OTWSarjana.com - Seorang remaja berlibur 14 tahun asal Kecamatan Sipoholon Tapanuli Utara (Taput) diperkosa pemuda yang baru dikenalnya dari media sosial Facebook, Minggu (17/5/2020) jelang Senin (18/5/2020) dinihari. 

    Terduga pemerkosa berinisial APA (19), warga Desa Siarangarang, Kecamatan Tarutung, saat ini sudah disetujui di Mapolres Tapanuli Utara sejak Senin (18/5/2020) sekira pukul 09.00 Wib.

    Kapolres Taput AKBP JMH Samosir SIK, dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas Aiptu Walfon Baringbing, kepada Metro24jam.com, Selasa (19/5/2020) sekira pukul 20.00 Wib, perlu diperhatikan.

    Baringbing menjelaskan, penangkapan pelaku APA (19) dilakukan atas laporan ibu kandung korban, Senin (18/5/2020) sekitar pukul 07.00 Wib.

    “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan secara paksa atas diri korban di sebuah gubuk, di ladang jagung, di Desa Siarang-arang, Tarutung, Senin (18/5/2020) dinihari, sekira pukul 02.00 Wib,” jelas Baringbing.

    Pemerkosaan tersebut merupakan rentetan dari perkenalanan sang gadis dengan APA melalui media sosial Facebook, Senin (11/05/2020) lalu.

    Awalnya, keduanya hanya berkomunikasi (chatting) melalui messenger Facebook. Namun, setelah berkomunikasi secara intens selama sepekan, APA mulai merayu siswa SMP tersebut untuk ‘copy darat’ alias bertatap muka.

    Setelah mengeluarkan segala jurus, Minggu (17/5/2020), sang gadis akhirnya setuju untuk bertemu dengan APA di depan Auditorium HKBP Seminarium Sipoholon, pada pukul 23.00 Wib.

    “Korban tinggal di rumah pamannya, di seputaran SMP HKBP Seminarium Sipoholon,” jelas Baringbing.

    Tepat jam yang dijanjikan, APA pun datang bersama 3 temannya, mengendarai dua unit sepedamotor dan bertemu dengan sang gadis.

    “Setelah bertemu, tersangka lalu mengajak korban jalan-jalan,” beber Baringbing

    Jurus rayuan maut APA sekali lagi berhasil membujuk sang gadis untuk menuruti permintaannya.

    “Korban akhirnya ikut dan naik ke sepedamotor tersangka lalu dibawa ke sebuah gubuk di lokasi sepi, kawasan ladang jagung milik warga,” jelas Baringbing.

    Di sana, APA dan tiga temannya berhenti lalu duduk di kursi kayu yang ada di depan gubuk tersebut. Namun, begitu duduk, APA mulai memeluk dan menciumi gadis remaja itu disaksikan ketiga temannya.

    “Korban berusaha meronta dan menolak tindakan tersangka, namun tetap dipaksa. Sedangkan ketiga teman tersangka membiarkan hal tersebut dan malah ada mengatakan, ‘Hajar!’,” beber Baringing.

    Mendapat semangat dari teman-temannya, APA akhirnya menarik gadis remaja itu masuk ke dalam gubuk yang gelap gulita dengan bantuan senter HP dari salah satu temannya.

    “Setelah korban dan tersangka masuk ke dalam gubuk, teman-temannya menjauh dari lokasi, agar pelaku leluasa mencabuli korban di dalam gubuk,” urainya.

    Di tengah keheningan malam yang gelap gulita, APA akhirnya berhasil merenggut kehormatan sang gadis.

    Puas melampiaskan nafsu bejatnya, APA kemudian mengantarkan korban kembali ke rumah pamannya di kawasan Seminarium Sipoholon.

    “Pada saat mengantar korban, paman korban langsung mengamankan tersangka. Karena saat korban keluar dari rumah pukul 23.00 Wib, pamannya sudah mencari-cari,” sambung Baringbing.

    Selanjutnya, paman sang gadis menghubungi pihak Polsek Sipoholon dan menyerahkan APA untuk kemudian diserahkan ke Polres Taput. Pagi harinya, ibu kandung korban langsung membuat pengaduan ke Mapolres Tapanuli Utara.

    “Saat ini tersangka sudah diamankan sel tahanan Polres Taput. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU RI No 17 tahun 2017, Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 76 huruf d jo pasal 81 ayat 1 dan 2. Ancamannya hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” pungkas Walfon Baringbing. (Hotman)

    Sumber: Metro24jam

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Internasional

    +